Kepemilikan Tanah adalah bagian dari hak warga Negara   dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat yang dibuktikan dengan sebuah surat Sertifikat Tanah.  Ketidakbenaran pada saat pembuatan surat bukti tanah/sertifikat bisa terjadi karena adanya unsur kesengajaan atau unsure penipuan (bedrog) dan atau paksaan (dwang), pada saat pembuatan data fisik ataupun data yuridis yang di dibukukan dalam buku tanah. Dengan dasar itu sertifikat yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Maksud dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis Bagaimana Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Tumpang Tindih yang berakibat kepada sertifikat ganda.  2. Untuk mengalisis bagaimana pertanggungjawaban BPN dalam penyelesaian sertifikat ganda dan Bagaimana Perlindungan Hukumknya. Penelitian  ini yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative dan pendekatan studi lapangan. Sengketa pertanahan merupakan konflik dua orang atau  lebih untuk mempertahankan hak legal kepemilikannya dari masing-masing orang atau kelompok untuk mempertahankan kepentingannya obyek yang sama yang ada kaitannya dengan tanah atau yang ada didalam tanah maupun diatas tanah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019