Jurist-Diction
Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020

Penanganan Bank Perkreditan Rakyat Yang Dinyatakan Gagal

M. Ajib Bahrul F. (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2020

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung, dalam melakukan Pengawasan juga wajib berkoordinasai dengan beberapa lembaga terkait. Contohnya, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Keuangan. Salah satu tujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Pengawasan adalah menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib menjaga agar bank tersebut tetap sehat. Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan untuk melakuakan penilaiannya secara individual dan konsolidasi, penilaian tersebut mencakup penilaian terhadap faktor resiko, penilaian terhadap Good Corporate Goverment, Penilaian terhadap faktor rentabilitas, dan permodalan. Disamping itu Otoritas Jasa Keuangan juga wajib melaksanakan perlindungan nasabah secara preventif dan represif, secara preventif Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat, dan secara represif Otoritas Jasa Keuangan menfasilitasi nasabah dengan menyediakan pengaduan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...