This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
M. Ajib Bahrul F.
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanganan Bank Perkreditan Rakyat Yang Dinyatakan Gagal M. Ajib Bahrul F.
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.486 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18195

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung, dalam melakukan Pengawasan juga wajib berkoordinasai dengan beberapa lembaga terkait. Contohnya, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Keuangan. Salah satu tujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Pengawasan adalah menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib menjaga agar bank tersebut tetap sehat. Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan untuk melakuakan penilaiannya secara individual dan konsolidasi, penilaian tersebut mencakup penilaian terhadap faktor resiko, penilaian terhadap Good Corporate Goverment, Penilaian terhadap faktor rentabilitas, dan permodalan. Disamping itu Otoritas Jasa Keuangan juga wajib melaksanakan perlindungan nasabah secara preventif dan represif, secara preventif Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat, dan secara represif Otoritas Jasa Keuangan menfasilitasi nasabah dengan menyediakan pengaduan.