Jurist-Diction
Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019

Larangan Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus Di Bandar Udara Juanda Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Ayu Adhira Kartika (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2019

Abstract

Perusahaan angkutan sewa khusus dapat menjalankan usahanya dalam wilayah perkotaan, termasuk bandar udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Namun, pada faktanya, sejak tahun 2016 hingga kini, angkutan sewa khusus dilarang beroperasi di beberapa bandar udara, salah satunya yaitu Bandar Udara Juanda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah terdapat indikasi persaingan usaha tidak sehat sehubungan dengan adanya larangan pengoperasian angkutan sewa khusus di Bandar Udara Juanda tersebut. Guna menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan case study. Dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa larangan pengoperasian angkutan sewa khusus di Bandar Udara Juanda menimbulkan indikasi persaingan usaha tidak sehat berupa penguasaan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...