Jurist-Diction
Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Skimming

Destya Fidela Pratiwi (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2019

Abstract

Cybercrime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya menjadi permasalahan yang harus ditangani secara serius, apabila tidak terkendali dan tidak segera ditanggulangi akan sangat fatal bagi kehidupan masyarakat, khususnya bagi pengguna teknologi salah satunya tindak pidan skimming. Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana skimming. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa delik dalam tindak pidana skimming dapat dikualifikasikan dalam Pasal 362 dan Pasal 263 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagai pencurian dan pemalsuan surat. Namun, dengan adanya UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengingat asas lex specialis derogate legi generalis maka terhadap pelaku tindak pidana skimming dapat dikenakan Pasal 32 jo Pasal 46 dan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...