Jurist-Diction
Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019

Legalitas Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Aplikasi Streaming Musik Joox

Izzan Razaka Praditama (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Pajak Penghasilan adalah suatu pajak yang dikenakan atas segala penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajak dari segala kegiatannya di Indonesia. Di Indonesia, system pemungutan Pajak Penghasilan menganut system Self assessment system yang artinya, tiap wajib pajak yang bertindak sebagai subjek pajak berhak untuk menyetorkan sendiri jumlah pajak terutangnya sendiri. Di dalam perkembangan zaman yang semakin maju , masyarakat dimudahkan untuk mengakses apapun melalui internet termasuk untuk mengakses music. Saat ini untuk mendengarkan music tidak perlu susah untuk harus beli CD atau kaset, namun hanya dengan mengunduh salah satu aplikasi yang bernama Joox. Aplikasi Joox adalah salah satu aplikasi dengan menggunakan internet atau streaming. Masyarakat dapat dimanjakan dengan segala kontennya. Dalam prakteknya di Indonesia, Joox ini secara tidak langsung menerima penghasilan yang didapatkan di Indonesia. Seharusnya apabila joox mendapatkan penghasilan di Indonesia dari kegiatan usahanya, maka aplikasi streaming Joox ini dapat untuk dikenai pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Karena pemasukan Pajak di Indonesia cukup besar dibandingkan dengan pemasukan dari sektor Migas.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...