This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Izzan Razaka Praditama
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Aplikasi Streaming Musik Joox Izzan Razaka Praditama
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14230

Abstract

Pajak Penghasilan adalah suatu pajak yang dikenakan atas segala penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajak dari segala kegiatannya di Indonesia. Di Indonesia, system pemungutan Pajak Penghasilan menganut system Self assessment system yang artinya, tiap wajib pajak yang bertindak sebagai subjek pajak berhak untuk menyetorkan sendiri jumlah pajak terutangnya sendiri. Di dalam perkembangan zaman yang semakin maju , masyarakat dimudahkan untuk mengakses apapun melalui internet termasuk untuk mengakses music. Saat ini untuk mendengarkan music tidak perlu susah untuk harus beli CD atau kaset, namun hanya dengan mengunduh salah satu aplikasi yang bernama Joox. Aplikasi Joox adalah salah satu aplikasi dengan menggunakan internet atau streaming. Masyarakat dapat dimanjakan dengan segala kontennya. Dalam prakteknya di Indonesia, Joox ini secara tidak langsung menerima penghasilan yang didapatkan di Indonesia. Seharusnya apabila joox mendapatkan penghasilan di Indonesia dari kegiatan usahanya, maka aplikasi streaming Joox ini dapat untuk dikenai pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Karena pemasukan Pajak di Indonesia cukup besar dibandingkan dengan pemasukan dari sektor Migas.