Jurist-Diction
Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019

Larangan Menyewakan Atas Objek Hak Tanggungan (Analisis Putusan No.7/Pdt.G/201/Pn.Pwk)

Putri Reyvita Ridha Sabila (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2019

Abstract

Didalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan terdapat 11 janji. Adapun janji yang pertama adalah janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan. Dalam janji tersebut terdapat pengurangan hak bagi pemilik benda yang seharusnya memiliki kewenangan secara penuh dalam menguasai hak atas tanah yang dikuasainya untuk menyewakan tanah tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai larangan menyewakan atas objek hak tanggungan tersebut sehingga dapat diketahui ratio legis larangan menyewakan atas objek hak tanggungan dan akibat hukum terhadap pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Ratio legis dari janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk melakukan tindakan pemilikan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang hak tanggungan bilamana debitor wanprestasi dan untuk memastikan bahwa nilai dari objek hak tanggungan tersebut tidak turun dan tetap dapat menjamin pelunasan utang debitor sehingga akan memudahkan pemegang hak tanggungan dalam pelaksanaan eksekusi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...