Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Larangan Menyewakan Atas Objek Hak Tanggungan (Analisis Putusan No.7/Pdt.G/201/Pn.Pwk) Putri Reyvita Ridha Sabila
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i4.14500

Abstract

Didalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan terdapat 11 janji. Adapun janji yang pertama adalah janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan. Dalam janji tersebut terdapat pengurangan hak bagi pemilik benda yang seharusnya memiliki kewenangan secara penuh dalam menguasai hak atas tanah yang dikuasainya untuk menyewakan tanah tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai larangan menyewakan atas objek hak tanggungan tersebut sehingga dapat diketahui ratio legis larangan menyewakan atas objek hak tanggungan dan akibat hukum terhadap pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Ratio legis dari janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk melakukan tindakan pemilikan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang hak tanggungan bilamana debitor wanprestasi dan untuk memastikan bahwa nilai dari objek hak tanggungan tersebut tidak turun dan tetap dapat menjamin pelunasan utang debitor sehingga akan memudahkan pemegang hak tanggungan dalam pelaksanaan eksekusi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACET Putri Reyvita Ridha Sabila; Nabila Farahika; Iusti Arsista Safrin Candrasari; Tasa Weharima
Jurnal Education and Development Vol 11 No 1 (2023): Vol.11 No.1. 2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.533 KB) | DOI: 10.37081/ed.v11i1.4456

Abstract

Tanah merupakan objek jaminan yang paling aman dan mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi, oleh karena itulah tanah biasa digunakan sebagai jaminan kredit untuk memperoleh dana kredit dari perbankan. Tanah yang dijaminkan selanjutnya diikat dengan APHT selanjutnya didaftarkan ke kantor pertanahan setempat untuk dibebani hak tanggungan. Konsekuensi adanya hak tanggungan yaitu apabila debitur cidera janji, maka bank mempunyai wewenang untuk mengeksekusi objek jaminan tersebut. Guna melindungi kepentingan debitur pada pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan, pihak bank wajib melakukan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya lelang obyek hak tanggungan harus sesuai dengan harga pasaran atau sesuai dengan nilai limit, agar tidak merugikan pihak debitur khususnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.