Jurist-Diction
Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018

PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DENGAN CARA WAKAF

Bagas Saka Dhiwangga (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2018

Abstract

Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual yang berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya. Merek diatur diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 41 angka 1 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa merek dapat dialihkan salah satunya dengan metode wakaf. Namun, pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa syarat dan tata cara pengalihan merek dengan wakaf diatur dalam Peraturan Menteri. Sampai saat ini peraturan yang dimaksud dalam pasal tersebut belum juga dibentuk. Menghadapi situasi seperti ini, kehadiran Undang-Undang Wakaf sangat diperlukan dalam rangka mengisi kekosongan pengaturan tentang syarat dan tata cara wakaf merek. 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...