This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Bagas Saka Dhiwangga
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DENGAN CARA WAKAF Bagas Saka Dhiwangga
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9726

Abstract

Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual yang berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya. Merek diatur diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 41 angka 1 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa merek dapat dialihkan salah satunya dengan metode wakaf. Namun, pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa syarat dan tata cara pengalihan merek dengan wakaf diatur dalam Peraturan Menteri. Sampai saat ini peraturan yang dimaksud dalam pasal tersebut belum juga dibentuk. Menghadapi situasi seperti ini, kehadiran Undang-Undang Wakaf sangat diperlukan dalam rangka mengisi kekosongan pengaturan tentang syarat dan tata cara wakaf merek.