TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 1 No 01 (2019)

Pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Lampung Selatan

Habib Ismail (Institut Agama Islam Maarif NU Metro Lampung)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Permasalahan yang terjadi pada harta wakaf seperti yang terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, disana tejadi peristiwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif yang pada awalnya wakaf untuk pondok pesantren diambil kembali oleh wakif untuk di wakafkan kembali untuk dijadikan pasar. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif didesa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam sudah jelaslah bahwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif tidak diperbolehkan, karena para Imam Madzhab berpendapat kepemilikan harta wakaf bukan pada wakif bahkan wakif sudah tidak mempunyai hak atas wakaf itu. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan bahwa harta wakaf tidak boleh diambil kembali oleh wakif, namun dalam kasus Pengambilan Kembali Harta Wakaf Oleh Wakif Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan harta wakaf belum di daftarkan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka secara hukum tanah tersebut masih milik orang yang namanya tertulis di dalam surat tanah tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

teraju

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara ...