TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 1 No 02 (2019)

Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya

Supri Yadin Hasibuan (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2019

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan akibat hukumnya. Masalahny adalah faktor apa saja yang menyebabkan pernikahan di bawah umur dan dampak apa saja dari pernikahan di bawah umur tersebut. Permasalahan ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini ditemukan bahwa tidak ada pengaturan hukum yang khusus menyangkut perkawinan anak dibawah umur. Anak dibawah umur menurut sistem hukum di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan (UUP) di Indonesia adalah anak yang berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan wanita. Walaupun telah ditegaskan mengenai batas usia minimum diperbolehkan menikah oleh Undang-Undang, namun disisi lain diberikan pengecualian untuk itu. Pengecualian itu disebut dengan pemberian dispensasi kawin untuk anak dibawah umur. Anak dibawah umur yang mendapat dispensasi kawin boleh melaksanakan perkawinan walaupun masih dibawah umur. Anak dibawah umur yang mendapat dispensasi kawin setelah melaksanakan perkawinan, dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum, atau ia nya tidak berada dibawah pengampuan orangtuanya lagi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

teraju

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara ...