Ruang terbuka hijau di Kota Pekanbaru belum memenuhi ketentuan penyediaan 30%, terutama ruang terbuka hijau publik. Penyediaan ruang terbuka hijau tersebut juga belum menyeluruh dan tidak merata. Sehingga, ruang terbuka hijau publik di Kota Pekanbaru, khususnya ruang terbuka hijau publik, belum memadai dilihat dari segi kuantitas dan kualitas. Padahal untuk dapat menjalankan fungsinya, suatu ruang terbuka hijau harus memenuhi ambang batasnya. Apabila ambang batas terpenuhi, maka efek pendinginan akan sesuai dengan target. Sehingga, harus dilakukan identifikasi sebaran dan karakteristik ruang terbuka hijau publik untuk mengidentifikasi masing-masing potensi dan masalahnya. Metode penelitian ini adalah dengan deskriptif. Hasil yang didapatkan adalah teridentifikasinya 48 ruang terbuka hijau publik yang terdiri dari taman, tempat pemakaman umum, lapangan, jalur hijau, dan hutan kota
Copyrights © 2019