Pamulang Law Review
Vol 1, No 2 (2018): November 2018

TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP FENOMENA PENOLAKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Muhamad Rezky Pahlawan MP (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2020

Abstract

Organisasi masyarakat merupaka suatu wadah bagi setiap warga Negara untuk dapat meraih hak politik di Negara demokrasi seperti Indonesia ini. Keberlangsungan dinamika politik menjadikan organisasi masyarakat menjadi salah satu element penting dalam perkembangan kedewasaan demokrasi di Indonesia. Perlu disadari bahwa segala aspek keberlangsungan organisasi masyarakat memiliki subjek yang penting dimana dasar hukum yang melandasi adanya suatu keberadaan organisasi masyarakat menjadi hal yang utama. Undang-undang yang baru tentang Organisasi Masyarakat memiliki polemik nyata yang menimbul pro dan kontra, sehingga penelitian berlandaskan tinjauan teoritis terhadap Undang-undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyakarat dengan metode Menggunkan jensi penelitian kualitatif dengan metodedeskriptif analisis yaitu menganalisa data pada objek dan subjek penelitian dalam lingkup Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bahkan dalam Undang-undang tentang Ormas yang baru tersebut disisipkan point berkaitan dengan larangan ormas untuk mengumpulkan dana untuk partai politik dan turut aktif dalam politik praktis Kekhawatiran terhadap peran dan posisi ormas sebagaimana dipaparkan di atas mendorong lahirnya Undang-Undang Ormas yang baru sebagai regulasi yang kuat bagi keberadaan ormas di Indonesia.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...