Pemanfataan sumberdaya ikan Cakalang di perairan Teluk Bone banyak dilakukan nelayan menggunakan Pole and Line. Banyaknya penggunaan pole and line dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran zona penangkapan. Maka tujuan dari penelitian ini yaitu memetakan daerah penangkapan ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) dengan menggunakan Pole and Line di perairan Teluk Bone, memetakan zona penangkapan pole and line berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 71/PERMEN-KP/2016, dan mendeskripsikan ukuran panjang ikan Cakalang yang tertangkap berdasarkan daerah penangkapan ikan. Penelitian ini dilakukan pada bulan Februari sampai dengan Juli 2019 di perairan Teluk Bone dengan menggunakan Pole and Line dengan fishing base di tempat pendaratan ikan Murante, Kabupaten Luwu. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa daerah penangkapan ikan Cakalang dengan menggunakan Pole and Line di perairan Teluk Bone dilakukan di daerah lepas pantai dan cenderung terkonsentrasi pada daerah tertentu. Hal ini disebabkan karena daerah penangkapan ikan pada umumnya dilakukan di sekitar rumpon. Jalur penangkapan ikan cakalang menggunakan pole and line di teluk bone telah sesuali dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 71/PERMEN-KP/2016. Jalur penangkapan ikan Pole and Line terjadi di jalur penangkapan II (sekitar 12 mil) dan perairan yang melebihi 12 mil dari pantai. Ukuran panjang ikan Cakalang yang tertangkap berada pada kisaran panjang cagak (FL) 29 cm sampai 68 cm dengan rata-rata berkisaran antara 29 cm sampai dengan 48 cm.Kata Kunci:  Ikan Cakalang, Jalur penangkapan ikan, ukuran ikan, Teluk Bone.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020