Pembagian waris bagi tiap-tiap ahli waris pada dasarnya sudah diatur di dalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an (Das Sollen).Namun di Indonesia terdapat sekelompok orang yang disebut transgender.Didalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an dan Al-Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris (Das Sein).Permasalahan yang menjadi titik fokus pada penelitian iniadalah bagiamana ketentuan mewaris bagi transgender dan adakah hambatan bagi ahli waris transgender untuk mewaris dan solusi mengatasihambatan tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu cara yang digunakan untuk memecahkan masalahdengan penelitan terhadap data sekunder, yang fokus perhatiannya menekankanpada hukum positif. Hasil penelitian mengungkap bahwa ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender ditinjau dari KUH Perdata adalah hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jeniskelaminnya, sedang dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnyajika perubahan jenis kelaminnya didasari dengan alasan yang dapat dibenarkansecara Islam.
Copyrights © 2019