JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 9 No 1 (2020)

Pemidanaan Terhadap Pelaku Homoseksual ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia

Chairul Azmi (Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Rusydi Ali Muhammad (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry)
Rizanizarli Rizanizarli (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
31 May 2020

Abstract

Indonesia kecuali provinsi Aceh tidak melarang perbuatan homoseksual secara mutlak dan tidak pula melegalkan pernikahan sesama jenis. Di Indonesia, berdasarkan data statistik pada tahun 2016 jumlah kaum homoseksual tercatat mencapai 10-20 juta orang. Universalisme HAM selalu dijadikan alasan ketika budaya timur berbeda dengan budaya barat. Padahal dalam teori-teori HAM yang dikemukakan para ahli, selain teori universalisme HAM masih ada lagi yang disebut dengan relativisme HAM. Budaya barat yang tidak memandang buruk perilaku homoseksualitas seharusnya tidak dipaksakan untuk masuk ke dalam budaya timur. Begitu juga budaya timur sebaiknya juga tidak dijadikan katalisator untuk mengukur kesopanan budaya barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku homoseksual dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jika di masa yang akan datang pemidanaan terhadap laki-laki/wanita dewasa homoseksual yang suka sama suka diterapkan di Indonesia, semuanya bukanlah merupakan pelanggaran HAM. Hal ini merupakan konsekuensi dari Pasal 1 CAT yang pada intinya menyatakan bahwa pemidanaan/penyiksaan yang berdasarkan hukum dikecualikan dari pelanggaran HAM.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...