Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Vol 4, No 1 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan

RENEGOSIASI DALAM BENTUK RESTRUKTURISASI UTANG DALAM HAL DEBITUR CIDERA JANJI KARENA PAILIT PADA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Siti Nurwulan (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2017

Abstract

AbstrakUndang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengatur mekanisme yang harus ditempuh oleh kreditur dan debitur dalam kondisi tidak mampu bayar. Sebelum terbit Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 ketika debitur tidak bisa membayar sedikitnya utang yang telah jatuh tempo, maka kreditur maupun debitur tersebut dapat mengajukan permohonan pailit, tetapi setelah terbit Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebelum mengajukan permohonan pailit, kedua belah pihak dapat melakukan musyawarah dalam rangka melakukan renegosiasi utang yang dibantu oleh pengurus. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas tentang perlindungan hukum bagi Debitur cidera janji karena pailit pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta renegosiasi dalam bentuk restrukturisasi Utang dalam hal Debitur cidera janji karena pailit pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tema ini sangat penting untuk dibahas, mengingat banyak sekali kasus yang terjadi terkait masalah ini. Salah satunya adalah kredit macet pada Kredit Pemilikan Rumah di Bank Tabungan Negara. Melalui penelitian ini, penulis ingin memaparkan bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh oleh debitur Bank Tabungan Negara ketika mengalami gagal bayar kredit pemilikan rumah.Renegosiasi utang akibat dari ketidakmampuan debitur untuk membayar utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) dapat dilakukan dengan cara: Pertama, Penjadwalan Ulang Utang yang meliputi : Penjadwalan Ulang Sisa Pinjaman (PUSP) dan Penjadwalan Ulang Sisa Tunggakan (PUST). Kedua, Penundaan Pembayaran Kewajiban Kredit (Grace Period), Ketiga, Alih Debitur Keempat, Pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda, Kelima, Pengambil alihan aset debitur (Sett Off) Keenam, Penurunan suku bunga kredit, Ketujuh, Pengurangan tunggakan pokok kredit. Semua mekanisme tersebut dilakukan oleh Bank Tabungan Negara dengan tujuan agar debitur dapat melaksanakan kewajibannya membayar kredit.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kepailitan, Penundaan Pembayaran Utang.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

SKD

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum ...