Masalah yang diteli yakni disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk menganalisis disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menemukan konsep pengaturan ketentuan pidana yang ideal. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yaitu pertama terdapat ketidak konsistenan norma dalam pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan pada Undang Undang No. 32 Tahun 2009, disatu sisi melarang pembakaran hutan dan disisi yang lain tetap mengizinkan adanya pembakaran hutan dengan luasan maksimal adalah 2 hektar berbeda dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Akibat dari disharmonisasi adalah multitafsir penegak hukum dalam menindak pelakunya mengingat banyaknya tindakan tersebut hanya demi keuntungan ekonomis. Kedua tidak bisa dipungkiri hukum selalu tertinggal dalam dinamika kehidupan masyarakat sehingga harus selalu mengevaluasi guna pembaharuan demi tercitanya tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Harmonisasi yang diusulkan peneliti adalah mengikuti rumusan satu udang-undang saja. Kata Kunci: Disharmonisasi, Pembakaran hutan, ketentuan pidana
Copyrights © 2018