Legal Spirit
Vol 2, No 1 (2018): Legal Spirit

DISHARMONISASI KETENTUAN PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA

Solehuddin Solehuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2018

Abstract

Masalah yang diteli yakni disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk menganalisis disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menemukan konsep pengaturan ketentuan pidana yang ideal. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yaitu pertama terdapat ketidak konsistenan norma dalam pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan pada Undang Undang No. 32 Tahun 2009, disatu sisi melarang pembakaran hutan dan disisi yang lain tetap mengizinkan adanya pembakaran hutan dengan luasan maksimal adalah 2 hektar berbeda dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Akibat dari disharmonisasi adalah multitafsir penegak hukum dalam menindak pelakunya mengingat banyaknya tindakan tersebut hanya demi keuntungan ekonomis. Kedua tidak bisa dipungkiri hukum selalu tertinggal dalam dinamika kehidupan masyarakat sehingga harus selalu mengevaluasi guna pembaharuan demi tercitanya tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Harmonisasi yang diusulkan peneliti adalah mengikuti rumusan satu udang-undang saja. Kata Kunci: Disharmonisasi, Pembakaran hutan, ketentuan pidana

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhls

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Legal Spirit journal is managed by the Postgraduate Masters of Law, Universitas Widya Gama Malang. Legal Spirit Journal can be used as a reference in an effort to achieve the ideals of the rule of law that everyone dreams of in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution. LEGAL SPIRIT ...