ABSTRAK Sistem pengelolaan lingkungan hidup yang tepat perlu dikembangkan secara sunguh-sungguh dan efektif, termasuk sistem penenyelesaian sengketa tentang lingkungan hidup dengan berdasarkan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup. Pemerintah kota samarinda dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan agarnya tetap memperhatikan kualitas sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia yang menunjang pemanfaatan sumber daya alam yang digunakan dalam melakukan proses pembangunan sehingga tidak dikhawatirkan adanya suatu kelangkaan terhadap sumber daya alam baik yang dapat sekaligus sumber daya. Alam yang tidak dapat digunakan Dalam menjalankan Undang-Undang Lingkungan Hidup untuk menjaga lingkungan ini diharapkan dapat sesuai dengan koridor yang diamanatkan dalam keadaan yang sebenarnya.Pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait pengendalian lingkungan hidup di Kota Samarinda masih bersifat pasif dan reaktif, yaitu hanya menunggu pelaporan dari pihak industri dan akan terjun kelapangan terjadi pencemaran. Perlu penegakan hukum dan hukum yang berlaku terhadap perusahaan / industri yang melakukan pencemaran lingkungan. Kata Kunci: Pengendalian Lingkungan, Dampak Pencemaran
Copyrights © 2017