Dalam sistem akuntansi, potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurangan keuntungan murabahah. Pemberi potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan saat pelunasan ataupun setelah pelunasan. Diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah. Diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.Potongan angsuran murabahah ini diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Penelitian ini menggunakan Penelitian deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penerapan akad murabahah pada PT. BRI Syari’ah Cabang Pekanbaru dan mengetahui adakah perbedaan antara praktek dan teori pada akad murabahah yang ada pada bank ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan Analisis Fiqh untuk mengetahui hal apa saja yang masih menjadi kontoversi dalam ilmu fiqh, pendekatan Analisis Fiqh ini untuk mengetahui dan menganalisis ke syari’ahan penerapan murabahah khususnya mengenai pemotongan pada pelunasan lebih capat pada salah satu PT. BRI Syari’ah Cabang Pekanbaru. Hasil dari pendekatan Analisis Fiqh di dapat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara penerapan murabahah dengan prinsip syariah yang ada. Bahwa dalam penerapannya melanggar beberapa prinsip murabahah yakni bahwa lamanya pelunasan murabahah harus dilaksanakan sesuai akad. Selain itu pelaksanaan pemotongan pelunasan dari akad murabahah apakah benar-benar terjadi ataukah hanya sebagai alat promosi saja.
Copyrights © 2019