Perkembangan pesat yang terjadi dalam pembangunan di Indonesia khususnyaPekanbaru Riau tidak bisa dipisahkan hubungannya dengan tanah, karena tanah jelasmenjadi aspek penting dalam pembangunan, dimana seluruh kegiatan pembangunanyang dilakukan memerlukan tanah.Peningkatan pembangunan akan berdampak kepadasemakin banyaknya lahan baru yang dibutuhkan, sehingga sertifikat sebagai bentuklegalititas kepemilikan tanah diperlukan sebagai dasar kepemilikan hak.Kurangnyakesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dalam bentuk sertifikatdisebabkan masih sedikitnya penyuluhan yang di berikan kepada masyarakat mengenaisertifikat tanah. Sehingga tidak sedikit berdampak tergusurnya warga dari tanah merekahanya karena pihak lain memiliki sertifikat yang sah.Penulis menilai perlunyamenimbulkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya Surat Hak Atas Tanah.Salah satunya melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Copyrights © 2017