Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN
Vol 1 No 1 (2016): Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN

UPAYA BADAN PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA JAYAPURA

Chaerani Nur, Nurul (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian dengan melakukan pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang akan diteliti. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Papua melakukan beberapa kegiatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup, diantaranya yaitu : Melakukan Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap tindak kejahatan lingkungan yang dilaporkan, Melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha terkait dengan usaha dan atau kegiatan yang dilakukan, Melakukan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan terkait hasil uji parameter. Faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Provinsi Papua, diantaranya yaitu : Dana yang tidak tersedia, Luas wilayah, Kurangnya dukungan dari para pengambil keputusan, Kurangnya ketersediaan sumber daya manusia, Kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kyadiren

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kyadiren menerima manuskrip dengan topik-topik terkait masalah hukum di indonesia dan mancanegara secara umum. Artikel-artikel yang dikirim mencakup permasalahan seputar hukum perdata (Civil Law), hukum pidana(Criminal Law), hukum acara perdata (Civil Procedural Law), Hukum acara pidana ...