Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal terjadinya wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat tanah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat ditempuh oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat tanah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (doktrinal) dan penelitian yuridis empiris (non doktrinal). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi menurut Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 terdapat dalam bentuk perjanjian kredit itu sendiri yang tertuang dalam bentuk tertulis, yaitu baik berupa akta di bawah tangan maupun akta autentik, yang lebih menjamin hak kreditur dalam memperoleh kembali piutangnya ketika debitur wanprestasi adalah pada perjanjian kredit dengan akta autentik. Akta autentik ini memiliki kelebihan yaitu dapat dimintakan grosse akta pengakuan hutang yang memiliki kekuatan eksekutorial dan menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi apabila debitur cidera janji. Upaya yang dapat ditempuh oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi ialah penyelesaian secara damai, penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga dan penyelesaian kredit macet dengan bantuan pihak ketiga.
Copyrights © 2020