Jamu merupakan obat tradisional Indonesia yang paling sering dikonsumsi karena dilihat dari banyaknya jamu yang saat ini beredar dipasaran dengan merek dan produsen tertentu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas produk jamu pelangsing. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan cara pengambilan sampel mencatat nama produk jamu pelangsing dan mencatat nomor registrasi prodak jamu pelangsing. Hasil yang di dapat menunjukan bahwa jamu pelangsing ilegal 20%, sedangkan jamu pelangsing legal yang di dapat ialah 80%. Dari penelitian ini kesimpulan yang didapat bahwa jamu pelangsing yang ada dipasar ciawi kebanyakan jamu pelangsing yang legal.
Copyrights © 2019