Secara dejure, persoalan madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam sudah terselesaikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui sama dengan sekolah. Namun secata defacto madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama masih termarginalkan. Momentum reposisi madrasah adalah saat berlakunya UU No. 32 tahun 2004 tentang pelimpahan sejumlah kewenangan pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah sehingga merubah sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Melalui manajemen desentralisasi memberi keuntungan pada madrasah melaksanakan Proses Belajar Mengajar sesuai dengan kebutuhan yang dikondisikan untuk kebutuhan lokal. Otonomi daerah memungkinkan setiap daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengembangkan madrasah. Karena madrasah secara historil-kultural baik dulu dan memiliki tugas dan peran yang besar dalam memajukan pendidikan danp peningkatan mutu masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2016