Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penentu dalam pencapaian penerimaan pajak. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan tarif pajak, penerapan asas keadilan perpajakan dan pelaksanaan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 120 wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba, yang ditentukan dengan teknik cluster random sampling yaitu dengan mengambil masing-masing 40 responden secara acak dari tiga kabupaten yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dengan uji hipotesis parsial dan simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak, asas keadilan perpajakan dan sosialisasi perpajakan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwa kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara mayoritas dipengaruhi oleh perubahan tarif pajak, penerapan asas keadilan perpajakan dan pelaksanaan sosialisasi perpajakan atas penerapan peraturan tersebut serta selebihnya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini.
Copyrights © 2020