Santuo, Santuo
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KINERJA PEMERIKSA PAJAK: TIGA VARIABEL PENJELAS PEN-CAPAIAN TARGET PAJAK OPTIMAL Santuo, Santuo
Jurnal Administrasi Negara Vol 25 No 2 (2019): Jurnal Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33509/jan.v25i2.633

Abstract

Keberhasilan pemeriksaan pajak ditentukan oleh kinerja pemeriksa pajak. Oleh karena itu, untuk mencapai hasil pemeriksaan yang optimal, diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan kinerja pemeriksa pajak. Kinerja pemeriksa pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, beberapa diantaranya adalah profesionalisme, pengalaman kerja dan komitmen organisasi dari pemeriksa pajak. Beberapa penelitian sebelumnya mengemukakan hasil bahwa profesionalisme, pengalaman kerja dan komitmen organisasi berpengaruh terhadap kinerja pemeriksa pajak. Namun terdapat juga penelitian sebelumnya yang mengemukakan hasil bahwa profesionalisme, pengalaman kerja dan komitmen organisasi tidak berpengaruh terhadap kinerja pemeriksa pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh profesionalisme, pengalaman kerja dan komitmen organisasi terhadap kinerja pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba. Populasi penelitian yaitu sebanyak 37 pemeriksa pajak yang terdiri atas fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba. Jumlah sampel ditentukan dengan teknik total sampling, yaitu dengan mengambil semua populasi yaitu sebanyak 37 responden. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dengan uji hipotesis parsial dan simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan pada profesionalisme, pengalaman kerja dan komitmen organisasi terhadap kinerja pemeriksa pajak. Hal ini berarti bahwa kinerja pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba secara mayoritas dipengaruhi oleh profesionalisme, pengalaman kerja dan komitmen organisasi pemeriksa pajak serta selebihnya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini.
KEPATUHAN WAJIB PAJAK PASCA PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 Santuo, Santuo
Jurnal Administrasi Negara Vol 26 No 1 (2020): Jurnal Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33509/jan.v26i1.1117

Abstract

Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penentu dalam pencapaian penerimaan pajak. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan tarif pajak, penerapan asas keadilan perpajakan dan pelaksanaan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 120 wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba, yang ditentukan dengan teknik cluster random sampling yaitu dengan mengambil masing-masing 40 responden secara acak dari tiga kabupaten yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dengan uji hipotesis parsial dan simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak, asas keadilan perpajakan dan sosialisasi perpajakan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwa kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara mayoritas dipengaruhi oleh perubahan tarif pajak, penerapan asas keadilan perpajakan dan pelaksanaan sosialisasi perpajakan atas penerapan peraturan tersebut serta selebihnya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini.