Jual beli merupakan kegiatan yang sering terjadi pada seseorang sehingga menimbulkan adanya interaksi satu sama lain. Hal yang terjadi dalam jual beli tidak hanya dilakukan secara tunai namun ada juga secara kredit. Perkembangan sekarang banyak yang menawarkan transaksi jual beli secara kredit. Dalam penelitian ini jual beli secara kredit dilihat dari sudut pandang Islam disertai kajian beberapa penelitian terdahulu. Hasil dalam penelitian ini mengatakan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam Islam, namun ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti kedua belah pihak sepakat dengan aqad, tidak diharuskan membayar bunga, tidak bersifat gharar/tipuan, tidak bersifat ribawi, selain itu etika bisnis dalam Islam yang dicontoh Rasullulah harus senantiasa kita gunakan seperti Fathonah, Amanah, Siddiq, dan Tabliq. Tujuannya untuk mendapatkan kebarokahan disertai dengan tujuan tolong menolong.
Copyrights © 2020