Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi
Vol 1, No 1 (2011)

MODEL PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM RESPONSIF

Sulaiman Mali (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2014

Abstract

Penyelesaian konflik pada prinsipnya dapat dimaknai sebagai pekerjaan yang harus melibatkan semua elemen. Membangun perdamaian adalah mendorong partisipasi forum melalui proses terbuka (inklusif), sehingga akan lebih produktif dan efektif ketimbang dengan otoriter, dan eksklusif dalam proses pengambilan keputusan, strategi dalam mewujudkan damai didasarkan pada kepentingan bersama, atau menghindari pihak ketiga untuk memfasilitasi setiap proses penyelesaian sengketa. Masing-masing model pada dasarnya menyumbangkan kerangka analisis terhadap konflik yang terjadi di Aceh. Namun begitu, masing-masing juga memiliki keunggulan dan kelemahan. Konflik dilihat sebagai suatu sumber perubahan, perdamaian tidak dapat dimodelkan  sebagai suatu hasil yang statis. Konflik adalah sumber energy yang mendorong tindakan. Perdamaian yang memperkenalkan sebagai perdamaian social, stabilitas atau tananan di dunia dapat dipromosikan sebagai kebangkitan spiritual. Konsepsi perdamaian holistis (holistic peace) perdamaian mempunyai dan menghubungkan semangat manusia pada keharmonisan antara pihak yang bertikai dan pihak-pihak yang keterkaitan, sehingga perdamaian tersebut melahirkan kesejahteraan kepada masyarakat pada umumnya.Kata kunci: Model Penyelesaian Konflik, Rasional Aktor, Proses organisasi, politik Birokratik, Penyelesaian secara Adat.

Copyrights © 2011