Sulaiman Mali
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MODEL PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM RESPONSIF Sulaiman Mali
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 1, No 1 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v1i1.300

Abstract

Penyelesaian konflik pada prinsipnya dapat dimaknai sebagai pekerjaan yang harus melibatkan semua elemen. Membangun perdamaian adalah mendorong partisipasi forum melalui proses terbuka (inklusif), sehingga akan lebih produktif dan efektif ketimbang dengan otoriter, dan eksklusif dalam proses pengambilan keputusan, strategi dalam mewujudkan damai didasarkan pada kepentingan bersama, atau menghindari pihak ketiga untuk memfasilitasi setiap proses penyelesaian sengketa. Masing-masing model pada dasarnya menyumbangkan kerangka analisis terhadap konflik yang terjadi di Aceh. Namun begitu, masing-masing juga memiliki keunggulan dan kelemahan. Konflik dilihat sebagai suatu sumber perubahan, perdamaian tidak dapat dimodelkan  sebagai suatu hasil yang statis. Konflik adalah sumber energy yang mendorong tindakan. Perdamaian yang memperkenalkan sebagai perdamaian social, stabilitas atau tananan di dunia dapat dipromosikan sebagai kebangkitan spiritual. Konsepsi perdamaian holistis (holistic peace) perdamaian mempunyai dan menghubungkan semangat manusia pada keharmonisan antara pihak yang bertikai dan pihak-pihak yang keterkaitan, sehingga perdamaian tersebut melahirkan kesejahteraan kepada masyarakat pada umumnya.Kata kunci: Model Penyelesaian Konflik, Rasional Aktor, Proses organisasi, politik Birokratik, Penyelesaian secara Adat.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERBATAS Sulaiman Mali
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 1, No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v1i2.307

Abstract

Tulisan ini membahas peranan tanggung jawab sosial perusahaan khususnya terhadap lingkungan sekitar. Pembahasannya menggunakan konstruksi pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan mensejahterakan masyarakat. Beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu proses tanggung jawab social dan lingkungan oleh perusahaan pada saat ini dilihat memang berjalan sendiri-sendiri walaupun tujuannya sama yaitu menerapkan apa yang dimaksud tanggung jawab social dan lingkungan karena mereka berangkat dari interpretasi mereka sendiri, selama belum ada skenario pola pengaturan yang jelas. Kata kunci: tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan 
KEADILAN BAGI KORBAN PELANGGARAN BERAT HAM MASA LALU DI ACEH Sulaiman Mali
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 1, No 3 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v1i3.309

Abstract

Penyelesaian Pelanggaran Berat Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Aceh,  sangat memiliki peran yang cukup berarti bagi keberlangsungan kedamaian di Provinsi Aceh, korban pelanggaran berat HAM yang terjadi pada masa DOM, di akibat oleh beberapa factor diantaranya seperti, factor ketidakadilan politik, ekonomi, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak seimbang, sehingga mengakibatkan konflik yang berkepanjangan, oleh karena itu muncullah Gerakan Aceh Merdeka, maka terjadilah perlawanan bersenjata antara Negara Republik Kesatuan Indonesia dengan GAM, konflik tersebut mengakibatkan pelanggaran berat HAM, korban pelanggaran berat HAM sampai sekarang belum tuntas dalam pelaksanaan penyelesaiannya, untuk itu dalam penyelesaiannya, dapat diselesaikan dengan cara KKR Aceh dengan melihat kearifan local.Kata kunci: keadilan, pelanggaran HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.Â