Bank adalah badan usaha yang bergerak dalam perekonomian di bidang jasa dan keuangan, Bank dapat beroperasi tergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, lembaga perbankan oleh karena itu perlu untuk mempertahankan kepercayaan bahwa dalam rangka mempertahankan kebaradaannya, tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan tidak menimbulkan masalah hukum, terutama pada perlindungan hukum terhadap nasabah bank masih tidak sampai menyentuh kepentingan klien, kerja hukum harus dilihat dalam konteks yang lebih besar baru saja dibahas dalam konteks hukum itu sendiri, karena bank merupakan salah satu lembaga badan usaha keuangan yang memberikan kredit dan jasa. Tapi pinjaman dilakukan dengan modal sendiri atau dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, untuk melindungi pelanggan harus melihat aturan hukum positif sehingga pelanggan merasa nyaman dalam mengelola keuangan dan menyimpan uang di bank yang dipercayakan oleh pelanggan.Kata kunci : Bank, Badan Usaha Keuangan, mengatur perekonomian
Copyrights © 2011