Muhammad Hanafiah Muddin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENDEKATAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH MENURUT NORMA HUKUM POSITIF Muhammad Hanafiah Muddin
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 1, No 1 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v1i1.296

Abstract

Bank adalah badan usaha yang bergerak dalam perekonomian di bidang jasa dan keuangan, Bank dapat beroperasi tergantung  pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, lembaga perbankan oleh karena itu perlu untuk mempertahankan kepercayaan bahwa dalam rangka mempertahankan kebaradaannya, tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan tidak menimbulkan masalah hukum, terutama pada perlindungan hukum terhadap nasabah bank masih tidak sampai menyentuh kepentingan klien, kerja hukum harus dilihat dalam konteks yang lebih besar baru saja dibahas dalam konteks hukum itu sendiri, karena bank merupakan salah satu lembaga badan usaha keuangan yang memberikan kredit dan jasa. Tapi pinjaman dilakukan dengan modal sendiri atau dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, untuk melindungi pelanggan harus melihat aturan hukum positif sehingga pelanggan merasa nyaman dalam mengelola keuangan dan menyimpan uang di bank yang dipercayakan oleh pelanggan.Kata kunci : Bank, Badan Usaha Keuangan, mengatur perekonomian
HUKUM SEBAGAI LAYANAN PUBLIK BAGI PENCARI KEADILAN, KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN HUKUM Muhammad Hanafiah Muddin
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 1, No 3 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v1i3.308

Abstract

Penegakkan Hukum (Law Enforcement) adalah makna yang luas tidak hanya sebatas kewenangan pihak kepolisian, kejaksaan, hakim, tetapi meliputi kinerja para pihak legislative dan eksekutif bahkan meluas pada kalangan pengacara dan notariat di Indonesia bercirikan pengutamaan rasionalitas sebagai cirri khas hokum modern yang mengandung keterbatasan karena sifatnya yang fleksibel dan rigid. Keyakinan bahwa hanya dengan demikian baru dapat tercipta upaya penegakkan hukum secara terpadu dan integral dan tidak seporadis ini berarti semua yang berwenangdalam menegakkan hokum itu bertitik tolak dari paradigm yang sama disepakati secara nasional, berpartisipasi menurut batas-batas kewenangannya masing-masing dan untuk tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan bagi public (public service) sebagai pencari keadilan, kepastian hokum dan kemanfaatan aadanya hokum (rechtszekerheid rechtsuliliteit) Kata Kunci : hukum sebagai layanan publik