Problem hukum termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah sebagai lembaga eksekutif berintensi menyederhanakan, meringkaskan, dan mengakselarasi adanya hukum yang bisa merangkum semua demi semua kepentingan warga (omnibus law). Kritik dari warga bermunculan pasca draft RUU itu diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, karena ada beberapa kekeliruan substansial dan teknis. Penelitian ini akan mengkaji draft RUU dari perspektif Critical Legal Study (CLS). Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif analitik. Hasil penelitian ditemukan: (1) ada kekeliruan dalam pemberian nama pada draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law; (2) ada ketidaksesuaian di pasal 170 dari RUU tersebut dengan asas lex superior derogat legi inferior; (3) adanya ignorantia yang berkonsekuensi pada hidup para pekerja terkait dengan pemberian kewenangan penuh kebijakan di tangan para pengusaha. Keterlibatan pemerintah dan adanya pertimbangan dari serikat pekerja menjadi rekomendasi agar ada jaminan bagi para pekerja.Kata-kata kunci: kritik warga, omnibus law, critical legal study, warga sip
Copyrights © 2020