AbstractDevelopments and changes in the legal area of muamalah are very dynamic, changes occur not in the number of years or months, but the count of days and even hours. That is why it is required a legal basis that can also offset the rapid change and development that occurs in the muamalat law. Therefore, the scholars of the ushul fiqih have long since laid down the basic rules of ushuliyah and fiqhiyyah rules in order to enable the ulama to be able to easily do the law of istimbath so that a problem in the muamalah clearly the position of the judge. One of the fiqhiyyah rules laid down by ushul fiqh experts is the gift of an au'u minal fardli. According to As-Shuyuti the implementation of this rule is that when faced in an emergency, a matter of sunnah can be interpreted to be broader and more flexible than the law. This paper will try to apply the fiqhiyyah rules when it is implemented in the realm of the muamalah especially in the issues of transactions that develop in today's sharia economic.Keywords: Fiqhiyyah Rules, Muamalah, and Sharia Transaction. AbstrakPerkembangan dan perubahan dalam bidang hukum muamalah sangatlah dinamis, perubahan terjadi bukan dalam hitungan tahun atau bulan, melainkan hitungan hari dan bahkan jam. Oleh sebab itulah diperlukan sebuah landasan hukum yang juga dapat mengimbangi cepatnya perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam hukum muamalat. Untuk itu para ulama ahli ushul fiqih sejak jauh hari telah meletakkan kaidah-kaidah dasar ushuliyah maupun kaidah fiqhiyyah dengan tujuan agar para ulama sesudahnya dapat dengan mudah melakukan istimbath hukum agar suatu persoalan dalam muamalah jelas kedudukan hukunya. Salah satu kaidah fiqhiyyah yang telah diletakkan oleh para ahli ushul fiqh adalah kadiah an-naflu ausa’u minal fardli. Menurut As-Shuyuti implementasi kaidah ini adalah bahwa bila dihadapkan dalam kondisi darurat, maka suatu perkara sunnah bisa dimaknai lebih luas dan fleksibel hukumnya daripada perkara yang fardlu. Makalah ini akan mencoba mengaplikasikan kaidah fiqhiyyah tersebut bila diimplementasikan dalam ranah muamalah khususnya dalam persoalan-persoalan transaksi yang berkembang dalam ekonomi syariah pada masa sekarang ini.Kata Kunci: Kaidah Fiqhiyyah, Muamalah, dan Transaksi Syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020