AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dalam penyeselasaian kredit macet pada PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Pandeglang melalui jalur KPKNL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Lokasi penelitian yaitu di PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Pandeglang. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa kredit macet yang terjadi di PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Pandeglang yang mana debitur tersebut wanprestasi karena tidak mampu melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka pihak bank akan melakukan eksekusi jaminan kredit. Pihak bank melakukan eksekusi jaminan kredit yang mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).Kata Kunci: Eksekusi Hak Tanggungan, Kredit Macet, KPKNL
Copyrights © 2019