Jurnal Repertorium
Vol 7, No 1 (2020)

FENOMENA DEBITUR MENGGUGAT KREDITUR DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN BERUPA HAK TANGGUNGAN

Ayu Kurniajati (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta)



Article Info

Publish Date
29 May 2020

Abstract

AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengkaji mengenai alasan debitur menggugat kreditur dalam perjanjian hutang piutang serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penulisan ini adalah legal research dengan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan penelitian, beberapa alasan debitur kepada kreditur antara lain wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta debitur tidak diberikan waktu untuk membaca dan memahami isi perjanjian kredit. Debitur pada gugatannya seringkali memberikan pernyataan yang sebenarnya belum terjadi. Dapat dikatakan bahwa debitur hanya mengada-ada akan hal tersebut. Disisi lain, pertimbangan hakim mengenai gugatan debitur kepada kreditur yaitu berdasar alasan-alasan yang ditemukan di lapangan gugatan tersebut hanya untuk mengulur waktu eksekusi dalam pelelangan barang jaminan.Kata Kunci: Perjanjian Kredit; Wanprestasi; Perbuatan Melawan Hukum.

Copyrights © 2020