Abstrak Kajian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan dan status hukum anak yang dilahirkan dari surogasi berdasarkan hukum perdata di Indonesia. Guna mencapai tujuan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif.Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, sementara bahan hukum sekunder terdiri dari publikasi seperti buku-buku dan publikasi lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik surogasi bertentangan dengan hukum dan status hukum anak yang dilahirkan melalui surogasi masih belum memiliki kepastian berdasarkan hukum pedata di Indonesia. Kata kunci: Surogasi; Status Hukum Anak; KUHPerdata
Copyrights © 2019