Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum hak atas tanah milik yayasan yang tertulis atas nama ketua yayasan, prosedur penyelesaian hak atas tanah milik yayasan yang tertulis atas nama ketua yayasan apabila ketua yayasan meninggal dunia, kendala proses balik nama pengurus yayasan agar tanah milik yayasan bersertipikat atas nama Yayasan. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif, Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Surakarta. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa: Pengurus Yayasan telah melaksanakan tugasnya yaitu melakukan klarifikasi kepada pihak keluarga almarhum Ketua Yayasan untuk melakukan proses peralihan hak 13 (tiga belas) sertifikat tanah agar dikembalikan kepada yayasan atas dukungan pihak ahli waris almarhum ketua Yayasan. Implikasi dalam tesis ini yaitu pengurus yayasan, pihak keluarga dan notaris telah melakasanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan status tanah untuk menghindari ketidakadilan dalam pengambilan keputusan, penyelesaian perselisihan yang telah terpecahkan dalam hal peralihan hak kepada yayasan. Hendaknya BPN Kabupaten Karanganyar untuk segera menerbitkan sertifikat yang baru dengan atas nama Yayasan Kata Kunci: Hak Atas Tanah, Hak Milik, Yayasan.
Copyrights © 2019