Indonesia diproyeksikan di tahun 2020 memiliki jumlah penduduk sebesar 269,6 juta jiwa atau sekitar 3,50% dari total populasi di dunia (Badan Pusat Statistik, 2018). Jumlah tersebut terdiri atas kategori usia belum produktif sebanyak 66,1 juta jiwa, usia produktif sebesar 185,3 juta jiwa, dan usia sudah tidak produktif sebesar 18,2 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut meningkat dari tahun 2019, di mana populasi Indonesia saat ini sebanyak 267 juta jiwa. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk atau terjadi pertumbuhan penduduk tersebut, Indonesia masih memiliki persoalan sosial dan ekonomi. Persoalan yang sangat berkaitan dengan semakin meningkatnya populasi yang ada dan mengingat terus meningkatnya jumlah penduduk usia produktif, masalah ketenagakerjaan menjadi persoalan pokok yang terjadi di Indonesia. Dalam beberapa literatur, pertumbuhan ekonomi dan bagaimana kebijakan upah minimum rupanya menjadi faktor penting dalam persoalan masih belum terserapnya tenaga kerja yang ada. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui dampak dari kenaikkan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah metode analisa pendekatan deskriptif dengan menggunakan kajian literatur. Hasil yang dapat disimpulkan, bahwa di Indonesia penetapan upah minimum ditetapkan berdasarkan tingkat harga dibanding dengan produktivitas tenaga kerja. Selain itu, penetepan kenaikkan upah minimum menyebabkan terjadi ketidakadilan di dalam pasar tenaga kerja yang seringkali menyebabkan berpindahnya pekerja sektor primer ke sekunder (pertanian ke industri).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020