Dalam kurun waktu tidak sampai 30 hari, COVID-19 telah menyebar di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan himbauan dan arahan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Namun demikian, aspek ekonomi dan kesadaran yang relatif rendah menjadi dua hal utama yang belum mampu diatasi. Salah satu kebijakan lain yang bisa diterapkan adalah karantina wilayah. Apabila pemerintah memutuskan kebijakan tersebut, maka menurut amanah undang-undang, pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah beras. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui sebaran luas lahan sawah di Indonesia, 2) mengetahui sebaran jumlah penduduk di Indonesia, 3) melakukan pemetaan neraca beras di Indonesia. Metode dasar peneitian ini adalah deskriptif analitis dengan memakai data sekunder yang berasal dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik. Untuk menjawab pertanyaan pertama dan kedua, dilakukan dengan menguraikan data yang telah ada. Selanjutnya, tujuan ketiga diketahui dengan cara membandingkan ketersediaan beras dan kebutuhan beras pada setiap provinsi di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pertubuhan jumlah penduduk berada di atas pertumbuhan luas lahan sawah. Lebih lanjut, dari total 34 provinsi, 8 di antaranya termasuk wilayah dengan kaegori desifit. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah apabila tetap ingin melaksanakan karantina wilayah adalah terlebih dulu membuat perencanaan yang efektif dan terukur dalam mendistribusikan bantuan kebutuhan dasar dengan efektif dan tepat sasaran.
Copyrights © 2020