Secara teknis, jaminan hak memilih sangat dipengaruhi oleh sejauhmana seorang warga negara masuk ke dalam daftar pemilih, namun terdapat hambatan terkait hak pilih tahanan dan narapidana di rutan kelas I Pekanbaru, pada Pemilu serentak 2019,. Dari penghuni tahanan dan narapidana yang berjumlah 1688 orang, pada tanggal 17 April 2019 hanya 33 orang yang dapat dimasukan dalam data pemilih pada tempat pemungutas suara setempat, dan yang menggunakan hak pilih hanya 20 orang, sehingga hampir 98 persen warga binaan tidak dapat memilih pada saat hari pemungutan suara,. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode wawancara,dan studi kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Hasil penelitian ini menunjukkan penyebab tahanan dan narapidana tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena disebabkan oleh sulitnya menelusuri data otentik tahanan dan narapidana di rutan, karena sebagian besar data warga binaan hanya berasal dari berkas pengadilan yang hanya berupa nama, jenis kelamin. Tidak memuat nomor induk kependududkan karena indentitas tahanan dan narapidana tidak lengkap, maka jaminan hak pilih warga binaan di Rutan Kelas I Pekanbaru hanya dilaksanakan secara normatif oleh KPU Kota Pekanbaru sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku, sehingga banyak narapidana yang berasal dari luar daerah tidak dapat diakomodir hak pilihnya. Perlu koordinasi antar lembaga yang lebih kuat dan berkesinambungan dan menambah regulasi yang dapat mempermudah proses pendataan tahanan dan narapidana ke dalam data pemilihKata kunci: Hak Pilih, Pemilu Inklusif, Narapidana
Copyrights © 2020