Sampah sampai saat ini masih menjadi tantangan terbesar hampir diseluruh kota–kota besar di dunia. tantangan ini tentunya sebagai tolok ukur kota-kota tersebut layak tidaknya menjadi building town. permasalahan sampah tidak ada henti-hentinya dibahas di dunia terutama di indonesia khusunya kota medan. hal tersebut dikarenakan sampah berkaitan dengan reaktif aktifitas keseharian manusia serta budaya keseharian masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis strategis Pemko Medan dalam melakukan sistem pengelolaan sampah berbasis open dumping menjadi sanitary landfil Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian yang dilakukan dengan studi lapangan, Wawancara dan Dokumentasi dengan beberapa kelompok kepentingan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Kota Medan kembali kepada Undang-undang Nomor. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang menuntut harus menyusun langkah strategis setelah masa ketetapan di dalam Undang-undang tersebut berakhir. Pengalihan sistem Open Dumping menjadi Sanitary Landfill dimulai dari Pewadahan, Pemilahan, Pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan akhir. Kota Medan mulai menerapkan langkah-langkah tersebut Walaupun TPA Terjun masih digunakan dan TPA Namo Bintang masih dalam tahap pengembangan. Sistem Zonasi TPA Namo Bintang Kecamatan Tuntungan pada Pengelolaan Sanitary Landfill ini jauh dari permukiman mengingat untuk mengutamakan Aspek Lingkungan sesuai arahan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Copyrights © 2020