Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 5, No 1 (2020)

Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997

Maya Anas Taqiyyah (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Atik Winanti (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2020

Abstract

Kepemilikan tanah diakui secara hukum apabila terlebih dahulu didaftarkan pada kantor pertanahan, sesuai rumusan peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah yang dimiliki, namun pada penerapannya masih banyak sengketa yang timbul berhubungan dengan kepemilikan tanah, Seperti diterbitkannya dua buah Sertifikat diatas bidang tanah yang sama, seperti Sertifikat tanah yang mengalami tumpang tindih sebagaimana dalam putusan PK No.2/PK/Pdt/2008. Permasalahan dalam penelitian ini ialah 1) bagaimana jual beli tanah dalam kasus PK No.2/PK/Pdt/2008 sehingga menjadi pertimbangan hakim?;2) perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang Sertifikat sebenarnya sesuai PP No.24 Tahun 1997? dengan tujuan mengkaji pertimbangan hakim terhadap kasus tumpang tindih Sertifikat dan mengkaji perlindungan hukum yang didapatkan Pemegang Sertifikat tanah . Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif  untuk dapat menunjukan sebuah jual beli tanah yang baik  dalam kasus putusan PK No.2/PK/Pdt/2008 yang digunakan sebagai pertimbangan hakim serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang sebenarnya dalam kasus tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...