Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENGUSAHA PT. PUTRA LIRIK DOMAS DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PENGANGKUT TANDAN BUAH KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS

NIM. A1011151123, DOMITILA PATRICA SARERA (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

PT. Putra Lirik Domas merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit. PT. Putra Lirik Domas didirikan di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas pada tanggal 03 April 2006. Perjanjian merupakan hubungan hukum yang mengikat bagi para pihak yang mengadakannya dalam bidang perikatan. untuk menjamin kepastian hukum bagi Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit maupun pihak PT. Putra Lirik Domas maka dalam pembuatan perjanjian kerja antara Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit dan PT. Putra Lirik Domas dibuat secara tertulis. Dari perjanjian kerja, timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Tidak menutup kemungkinan terjadi suatu permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban sepenuhnya. Perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati namun faktanya PT. Putra Lirik Domas menunda pemenuhan pembayaran pada Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit.Rumusan masalah : Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha PT. Putra Lirik Domas Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Dengan Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit Di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja antara Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit dengan PT. Putra Lirik Domas dan Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan PT. Putra Lirik Domas wanprestasi.Hasil Penelitian : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit dengan PT. Putra Lirik Domas dilaksanakan selama jangka waktu 8 (delapan) bulan. Bahwa PT. Putra Lirik Domas menunda pemenuhan pembayaran terhadap Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit. Bahwa faktor penyebab pihak PT. Putra Lirik Domas menunda pemenuhan pembayaran dalam perjanjian kerja pada Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit dikarenakan penurunan harga kelapa sawit global, penggantian personalia manajemen dan terlambatnya rekapitulasi kartu timbang dikarenakan diakhir bulan masih banyak supir terlambat memberikan kartu timbang ke kantor. Bahwa akibat hukum terhadap PT. Putra Lirik Domas adalah pemenuhan prestasi. Bahwa upaya yang dilakukan pihak Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit pada pihak PT. Putra Lirik Domas adalah musyawarah dan mufakat.Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Pengusaha, Pengangkut, Pembayaran, Wanprestasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...