Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM PEMAKAIAN PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161137, MUHAMMAD KAHFI AULIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2020

Abstract

ABSTRAKParfum merupakan suatu zat yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari yang dimana hampir seluruh masyarakat dunia menggunakannya. Menurut Muhammad Said al-Suyuthi, alkohol merupakan istilah yang diarabkan dari sebuah kata berbahasa Perancis, yaitu alcool. Dalam perspektif Islam secara umum tidak ada pengertian parfum beralkohol secara spesifik. Alkohol berasal dari bahasa arab yaitu alghaul atau al khuhul. Khamr artinya raksasa, nama itu diberi kepada pati arak, lantaran khasiatnya yang seperti raksasa, selain itu dapat diartikan minuman memabukkanYang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pendapat Ulama Kota Pontianak Tentang Hukum Pemakaian Parfum Yang Mengandung Alkohol Menurut Hukum Islam?. Adapun tujuan yang hendak ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mendapatkan Data dan Informasi pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut hukum Islam, Untuk mengungkapkan Faktor yang menyebabkan pemakaian parfum yang mengandung alkohol, Untuk mengungkapkan Akibat Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut Hukum Islam, Untuk mengetahui penjelasan dari perspektif Ulama tentang Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), sampel dalam penelitian ini yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak, Ustadz di Kota Pontianak sebanyak 3 orang, 10 orang pemakai parfum di Kota Pontianak serta Data penelitian disajikan dalam bentuk teks naratif.Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut; Bahwa kebanyakan pemakai parfum yang berada di Kota Pontianak menyatakan memakai parfum yang mengandung alkohol dan meyatakan bahwa Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol adalah Mubah. Bahwa faktor penyebab masyarakat memakai parfum yang mengandung alkohol yaitu jika memakai parfum yang mengandung alkohol bisa bertahan lama, wanginya lebih kuat, membuat lebih segar, masyarakat masih ada yang belum terbiasa dengan non-alkohol, dan juga masyarakat ada yang tahu dan tidak tahu tentang perbedaan pendapat Ulama tentang hal tersebut. Bahwa akibat Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut Hukum Islam yaitu Mubah, tidak apa-apa baik dipakai dalam kehidupan sehari-hari maupun dipakai dalam hal beribadah sholat, baik banyak maupun sedikit kadar alkoholnya, tetapi jika kandungan alkoholnya berasal dari sumber yang najis maka hukumnya tetap Haram. Bahwa pendapat Ulama tentang Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut Hukum Islam yaitu kebanyakan berpendapat Mubah, baik dipakai dalam kehidupan sehari-hari maupun dipakai untuk beribadah sholat, baik banyak maupun sedikit kandungan alkoholnya, tetapi jika kandungan alkoholnya berasal dari sumber yang najismaka hukumnya tetap najis.Kata Kunci : Hukum Islam, Pendapat Ulama, Parfum, Alkohol

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...