Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan. Menurut Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali adalah suatu bentuk upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pihak-pihak yang bersengkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Menurut Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan terhadap putusan Peninjauan kembali tidak adapat dilakukan Peninjauan kembali. Di dalam penelitian diketemukan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjuaan kembali atas putusan Peninjauan Kembali di dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Dasar pertimbangan Hakim dalam perkara tersebut karena terdapat novum yang telah dipalsukan di persidangan sebelumnya.Kata kunci: Peninjauan Kembali, Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Peninjauan Kembali
Copyrights © 2020