Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISA YURIDIS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI KEDUA KALI PERKARA TATA USAHA NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 154 PK/TUN/2016)

NIM. A1011151058, ARIA NUGRAHA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2020

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan. Menurut Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali adalah suatu bentuk upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pihak-pihak yang bersengkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Menurut Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan terhadap putusan Peninjauan kembali tidak adapat dilakukan Peninjauan kembali. Di dalam penelitian diketemukan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjuaan kembali atas putusan Peninjauan Kembali di dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Dasar pertimbangan Hakim dalam perkara tersebut karena terdapat novum yang telah dipalsukan di persidangan sebelumnya.Kata kunci: Peninjauan Kembali, Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Peninjauan Kembali

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...