Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERADAP PENCIPTA LAGU DAN MUSIK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

NIM. A1011151107, LEONARDO JULIO PESSY (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2020

Abstract

Karya cipta pada bidang lagu dan musik saat ini telah didukung oleh kemajuan teknologi yaitu media sosial. Siapa saja dapat melakukan rekaman suara atau membuat video menggunakan karya cipta lagu dan musik milik orang lain dan mengunggahnya ke media sosial yang dimilikinya. Hak cipta lagu dan musik merupakan hak eksklusif yang apabila seseorang ingin mengkomersialisasikan atau mencari keuntungan melalui lagu dan musik tersbut harus mendapatkan izin atau lisensi melalui pemegang hak cipta agar tidak melanggar ketentuan hak cipta. Perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keadaan yang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan industri musik di Indonesia. Walaupun tanpa melakukan pencatatan, karya cipta tersebut sudah mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Hak Cipta. Tetapi suatu karya cipta akan lebih baik melakukan pencatatan agar terhindar dari permasalahan pelanggaran hak cipta.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. Penelitian ini bersifat menganalisis secara deskriptif dengan memaparkan dan mengungkapkan yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini masyarakat belum menyadari bahwa hak cipta sangatlah penting bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Masih banyak di dapati orang yang menggunakan lagu atau musik milik orang lain baik dengan mengungah ulang ke media sosial ataupun menyanyikan kembali lagu atau musik orang lain tersebut sebelum akhirnya diunggah untuk kebutuhan komersial tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur perlindungan bagi karya cipta lagu atau musik, sehingga pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan hak ekonomi dan hak moral. Penyelesaian sengketa untuk hal di atas dapat dilakukan melalui jalur non litigasi atau pun jalur litigasi yaitu Pengadilan Niaga.Kata Kunci: lagu dan musik, perlindungan hukum, media sosial

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...