ABSTRAKBahwa Badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT. Telkom Tbk yang telah di Privatisasikan oleh Pemerintah tersebut diberi wewenang untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa nilai tambah (Value Added Service). Antara pihak pelanggan dengan pihak PT. Telkom Tbk melaksanakan perjanjian timbal balik, yakni pelanggan dengan PT. Telkom Tbk. Di mana pihak PT. Telkom Tbk memberikan pelayanan jasa penyediaan telepon rumah kepada pelanggan dan pelanggan mempunyai kewajiban kepada 'PT. Telkom Tbk untuk membayar biaya yang timbul akibat pemasangan telepon rumah tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku. Pelanggan akan diberi tarif tagihan yang sudah ditentukan oleh PT. Telkom Tbk. Timbulnya masalah ketika pelanggan yang biasa membayar tarif tagihan telepon mereka dengan paket abonemen tiba-tiba tanpa sepengetahuan pelanggan, pembayaran telepon rumah mereka terdaftar dalam paket biaya tagihan tetap.Bahwa PT. Telkom Tbk bertanggung jawab atas kelalaian Sales Outsourching dalam pendaftaran biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya. Jika kelalaian dalam mengenakan biaya tagihan tetap bagi pelanggan tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya ini terjadi karena faktor kelalaian sales outsourcing PT. Telkom Tbk yang mendaftarkan pelanggan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya dan kurangnya kontrol dari pihak PT. Telkom Tbk pada pendaftaran pelanggan pada paket biaya tagihan tetap oleh Sales Outsourchig.Bahwa akibat hukum dalam pendaftaran oleh PT. Telkom Tbk Kota Pontianak pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya, sebenarnya tidak pemah terjadi perjanjian antara pelanggan dengan PT. Telkom Tbk Kota Pontianak pada pendaftaran paket biaya tagihan tetap. Dapat dimintakan pembatalan merupakan kelalaian karena tanpa persetujuan sebelumnya dan merugikan pelanggan karena pelanggan diharuskan membayar tagihan lebih dari biasanya ketika masih mengikuti layanan pembayaran dengan abonemen.Bahwa upaya yang dapat dilakukan pelanggan terhadap PT. Telkom Tbk dalam hal didaftarkan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan sebelumnya dapat mengajukan pembatalan pada paket biaya tagihan tetap selama tidak ingin terdaftar dalam paket ini dan kembali pada jenis pembayaran yang lama berupa abonemen.Bahwa terhadap penyelesaian yang diberikan PT. Telkom Tbk kepada pelanggan yang didaftarkan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan sebelumnya, berupa penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan pengembalian dana pelanggan sesuai penghitungan PT. Telkom Tbk selama terdaftar pada paket tagihan tetap.Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab Perdata, PT. Telkom Tbk
Copyrights © 2020